Get this widget!

Jumat, 26 Juni 2015

Pengurus Satuan Karya Bhayangkara Cabang Sikka Resmi Dilantik

Maumere. Rabu 17 Juni 2015 Bupati Sikka resmi melantik dan mengukuhkan pengurus saka bhayangkara cabang sikka periode 2015-2018 sesuai dengan surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang Sikka Nomor :        2409-         Tanggal 9 Juni 2015


Upacara pelantikan tersebut bertepatan dengan upacara pembukaan Jambore Cabang III Sikka yang bertempat di lapangan kantor bupati sikka. dalam kegiatan tersebut bupati sikka menyampaikan bahwa saka bhayangkara merupakan wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang Kebhayangkaraan yang berguna bagi diri pribadi, keluarga, dan lingkungan serta dapat dikembangkan menjadi lapangan pekerjaan dan oleh karena itu diharapkan bagi pemuda dan pemudi Kab. Sikka dapat berpartisipasi dan ikut serta dalam kegiatan saka bhayangkara dan satuan karya lainnya.


Sabtu, 09 Mei 2015

Latihan Sesi Ke-5 Prasabhara Polres Sikka (PPB)


Polres Sikka. Latihan Yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 9 Mei 2015 di Mapolres Sikka berlangsung meriah, kegiatan ini dihadiri oleh seluruh instruktur krida yang ada di Prasabhara Polres Sikka.


Sebagai contoh untuk krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana (PPB) yang dipimpin langsung oleh k' Des sedang memberikan arahan/petunjuk tentang tata cara penggunaan perahu karet dan tata cara menolong korban yang tenggelam.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai antisipasi dini atas kondisi kab. sikka sebagai daerah rawan bencana.

Minggu, 03 Mei 2015

Latihan Sesi ke 4 prasakabhayangkara polres sikka (Sandi Pramuka)


Maumere. Kegiatan Prasabhara Polres Sikka yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2015 berlangsung dengan cuaca hujan, akan tetapi peserta didik tetap semangat dan antusias mengikuti kegiatan prasakabhayangkara yang berlangsung di Aula Kemala Hikmah Maumere.


Dalam kegiatan tersebut K Eman (Instruktur Krida TPTKP) bersama K Ade (Instruktur Krida TIBMAS) memberikan materi pengenalan sandi pramuka diantaranya sandi kotak 1 dan sandi kata.
Mudah-mudahan kegiatan ini dapat berlangsung secara berkelanjutan serta semua unsur saka yang ada didalamnya dapat diberikan kekuatan, kesehatan dan kesabaran dalam setiap kegiatan yang akan dilaksanakan kedepannya.
 

Rabu, 25 Maret 2015

Kartu Tanda Aggota Saka Bhayangkara (KTA)



Penjelasan tentang Nomor KTA adalah
  • Ukuran KTA 9x6 cm
  • KTA : Kartu Tanda Anggota;
  • 110101983 = Angka Pertama (1) adalah Nomor urut Registrasi Anggota, Angka berikutnya adalah Tanggal, Bulan dan Tahun kelahiran;
  • 001 adalah Jenis Kelamin Laki-Laki dan 002 adalah Jenis Kelamin Perempuan;
  • IV adalah Bulan penerbitan KTA;
  • 2015 adalah Tahun penerbitan KTA.
Dalam Kep Kwarnas 159 Tahun 2011 tentang Jukran Saka Bhayangkara tidak dijelaskan dan atau tidak mengatur tentang Kartu Tanda Anggota Saka Bhayangkara, ini merupakan terobosan kami dalam hal :
  • Tertib Administrasi;
  • Pengawasan Melekat Atas sikap dan tingkah laku anggota Saka Bhayangkara di Lapangan/Lingkungannya;
  • Sebagai bukti kemampuan dalam melakukan tindakan preventif, pelayanan, dan upaya lain terhadap setiap peristiwa yang terjadi di lingkungan sekitarnya, Seperti Penanganan TKP, Pengaturan Lalu Lintas, dll.

Senin, 23 Maret 2015

Arti dan Makna Kata Bhayangkara

Image result for gambar bhayangkara gajah madaDi dunia dikenal 2 macam riwayat kelahiran polisi di masyarakat. Polisi Negara, yaitu polisi yang dibentuk oleh sebuah pemerintahan, dan polisi masyarakat yang dibentuk atas prakarsa dan menghamba pada aspirasi masyarakat. Kebanyakan riwayat kelahiran Polisi Negara terjadi di daratan benua Eropa yang memiliki latar belakang pemerintahan Absolut/Monarki, sehingga ada beberapa pihak yang menyebutnya sebagai Kepolisian Eropa Kontinental. Penyebutan ini tidak sepenuhnya benar, karena sebenarnya Eropa Kontinental lebih termaksud pada sebuah system kepolisian, bukan sejarah kepolisian; meskipun sebuah system kepolisian memang terbentuk dari sejarah kepolisian tersebut.
Sedangkan riwayat kelahiran Polisi Masyarakat banyak terjadi di wilayah Inggris dan bekas jajahannya, kecuali di Negara-negara commonwealth di benua Asia yang menyesuaikan dengan tujuan awal pembentukan badan kepolisian dinegara tersebut, yaitu penjajahan. Di Inggris sendiri, polisi berawal dengan penunjukan Kin Police atau polisi warga. Posisi ini secara bertahap mengalami peningkatan sesuai dengan perkembangan masyarakat sampai ke tingkat kota yang organisasi kepolisiannya dipimpin oleh seorang shireeves, dan kemudian lebih akrab dengan sebutan sheriff. Sedangkan di Amerika, sheriff atau marshall dibentuk oleh koloni-koloni, sehingga mereka pun harus bekerja atas kehendak koloni tersebut.



Di Indonesia, sepintas yang masih bisa terlihat dalam kehidupan saat ini adalah semacam polisi masyarakat. Di Jawa misalnya, dikenal posisi Jagabaya dalam pemerintahan desa tradisional, dan demikian pada suku-suku lainnya. Namun jika kita kembali ke jaman penjajahan Belanda maupun Jepang, system yang berlaku adalah Polisi Negara, yang bertujuan mengamankan kepentingan penjajahan di Indonesia dari serangan “ekstrimis inlander”, atau pejuang kemerdekaan. Tentu kita tidak bisa mengharap system kepolisian yang sejati dapat lestari jika melihat begitu lamanya masa penjajahan berlangsung (bahkan lebih lama dari kerajaan-kerajaan lama di Indonesia yang menurut data paling lama hanya berlangsung selama 250 tahun). Karena itu, kedua system kepolisian tersebut diatas diragukan sebagai sejarah sejati kepolisian Indonesia.



Menurut sumber sejarah, Undang-Undang tertua yang pernah ada dan ditegakkan oleh sebuah badan dengan kewenangan melakukan upaya paksa terjadi pada masa Kerajaan Majapahit. Menurut Wik Djatmika, Undang-undang itu bernama Kutaramanawa yang merupakan gabungan dari peraturan dalam kitab Weda; Kutarasastra (undang-undang pidana/public) dan Manawasastra (undang-undang perdata/privat). Penegak Kutaramanawa adalah Prabu Majapahit, yang didelegasikan kepada pemegang kendali wilayah atau kepala daerah (Perwakilan Kerajaan, Adipati, demang, dan kuwu/kepala desa) dan panglima perang bagi para prajurit. Dalam mengambil keputusan, Prabu Majapahit dibantu Mahapatih dan pemuka agama Kerajaan, serta para kepala daerah yang bersangkutan. Demikian seterusnya ke bawah, sesuai dengan bobot kesalahan, tempat kejadian dan domisili pelaku. Sedangkan bagi prajurit Majapahit yang terbagi ke dalam beberapa kesatuan induk, maka Temenggung atau Panglima kesatuan itulah yang menjadi hakim bagi anak buahnya, kecuali mereka melakukan tindakan makar dan kejahatan lain yang bersifat subversive. Jadi Majapahit mengakui adanya dikotomi Peradilan Militer dan Peradilan Sipil.



Meskipun mengakui peradilan Militer, Majapahit menggunakan sumber hukum yang universal, yaitu kitab Kutaramanawa. Tidak dikenal adanya pembedaan peraturan antar golongan, antar agama, apalagi pembedaan antara sipil dan militer. Jikapun ada pembedaan, itu merupakan isi pasal dari Kutaramanawa. Dan sebagaimana dinyatakan dalam Negarakertagama, Kutaramanawa merupakan bukti bahwa Majapahit adalah Negara yang berketuhanan, karena kaidah hukum yang digunakan diambil dari kitab Weda (agama dinasti Rajasa berkuasa atas Majapahit).

Bagaimana dengan Bhayangkara? Bhayangkara sebenarnya bukan penegak hukum, apalagi pelindung dan pelayan masyarakat. Bhayangkara adalah pasukan elit yang tugasnya mengabdi untuk keselamatan rakyat. Walaupun jumlahnya kecil, Bhayangkara memiliki nama besar. Prestasinya mengungkap kasus-kasus makar secara tuntas ke akarnya, menyelamatkan Jayanegara dari pemberontakan Ra Kuti, dan prestasi gemilang Gajah Mada yang berasal dari kesatuan Bhayangkara dalam mempersatukan Nusantara, membuat para perwira Bhayangkara selalu dipercaya menduduki posisi penting dalam pemerintahan. Pendeknya, nama besar Bhayangkara tidak terletak pada kemampuan professional kepolisian. Melainkan mengamankan kepentingan penguasa/Raja.
Lalu siapa pelaksana kepolisian pada masa Majapahit? Sepertinya belum tergambar secara jelas karena belum ada pemecahan kewenangan yudikatif dari eksekutif. Menurut dugaan saya, karena masyarakat yang masih sangat sederhana dengan tingkat kompleksitas yang rendah, pekerjaan “to police” dilakukan bersama-sama antara aparat dan warga Negara. Warga Negara pada waktu-waktu tertentu juga melakukan pengamanan swakarsa, dan aparat (tentara/prajurit) juga dalam tingkat ancaman tertentu akan melakukan patroli. Disinilah terjadi pembedaan hakiki antara tugas pelayanan keamanan masyarakat dengan penyidikan tindak pidana. Di era Majapahit tugas pelayanan keamanan masyarakat dilakukan secara bersama-sama, dan memang menjadi tugas bersama. Tugas penyidikan tindak pidana belum diatur secara khusus, namun ada Bhayangkara yang selalu berhasil melakukan tugas tersebut. Dengan ketajaman Sandi Yudha (badan telik sandi/intelijen Bhayangkara), hampir semua permasalahan terungkap dengan didukung bukti-bukti yang jelas dan kuat, memantapkan keyakinan Prabu Majapahit dalam mengambil keputusan berdasarkan Kutaramanawa. Tidak heran jika Polri membayangkan dirinya adalah Bhayangkara Negara Indonesia, meskipun sebenarnya Bhayangkara bukan polisi yang sebenarnya.

Tetapi justru karena itulah jelas bahwa kepolisian Indonesia lahir sebagai wujud pembagian kewenangan negara sebagaimana Trias Politica yang disampaikan oleh Montesqieue. Polisi Indonesia adalah bentukan Negara, bukan kehendak warganya. Sebenarnya ini cukup menjadi alasan bahwa tidak mungkin Polisi Nasional di Indonesia berdiri langsung dibawah presiden. Dengan beban tugas seperti sekarang ini, Polisi harus berdiri diantara Rakyat (Legislatif), Lembaga Peradilan (Yudikatif), dan Pemerintahan (Eksekutif). Penjelasan tentang pendapat saya ini akan saya lanjutkan pada tulisan saya yang lain.
Dengan demikian Bhayangkara berasal dari bahasa Sansekerta, yang mengandung arti penjaga, pengawal, pengaman, dan pelindung keselamatan Negara dan bangsa.

Minggu, 22 Maret 2015

Biografi Moan Teka Iku


dokumentasi
SIAPAKAH di Sikka yang tak kenal Moan Teka Iku? Sosok ini dikenal seluruh rakyat Sikka sebagai seorang pejuang melawan penjajah.
Tetapi siapakah dia sebenarnya? Pada Selasa 15 Desember 2009 lalu, Pos Kupang coba menelusuri sosok ini dari kampung asalnya. Nama Moan Teka Iku telah diabadikan menjadi sebuah nama desa di Kecamatan Kangae, yakni Desa Teka Iku. Tetapi Moan Teka Iku sendiri berasal dari Dusun Hubing Natar.

Beberapa warga setempat banyak memberikan kesaksian tentang Teka Iku. Menurut mereka Teka Iku adalah sosok pembela rakyat kecil. Dia dianggap sebagai tokoh yang luar biasa dan selalu bahan cerita orangtua kepada anak dan cucu mereka. Beberapa warga yang ditemui, misalnya Yakobus Datang, Berta Rosin dan Dominika Dolvin, menuturkan, Moan Teka Iku adalah sosok yang terkenal hingga turun temurun. Dari periode ke periode selalu ada yang berkisah tentang Teka Iku.

Di Dusun Hubing ada tempat pertemuan Moan Teka Iku bersama tujuh lepo (orang yang punya pengaruh di kampung, Red). Kini tempat pertemuan sudah dipagari dan batu-batunya masih ada. Ada batu panjang seperti meja dan tempat duduk para lepo. Menurut cerita, tempat ini dijadikan tempat pertemuan guna merancang strategi perang melawan Belanda. Di tempat inilah Teka Iku selalu menemui para lepo.

Menurut penuturan warga setempat, Moan Teka Iku adalah seorang anak yang dipungut oleh Moan Mitan. Moan Mitan memiliki seorang anak yang bernama Moan Iku. Dalam cerita itu disebutkan Moan Teka dan Moan Iku adalah satu dan tak terpisahkan. Keduanya kemudian menyebut diri Moan Teka Iku, karena merasa satu. Sebutan itu lalu bertahan hingga kini.

Sebenarnya Moan Teka Iku adalah sosok dua orang yang telah bersatu. Teka dalam bahasa setempat arinya muncul dari belahan bambu. Teka Iku dalam kisahnya dalam buku Sejarah Perjuangan Teka Iku yang ditulis oleh Antonius Anton Nurak adalah panglima perang yang memiliki motto yang membakar semangat yang berbunyi : A'u Teka Iku Rebu Baik (Akulah Teka Iku Pahit Bagaikan Besi), Rebu Natan Kena Ngang (Besi Retak Jenis Baja), Damar Jawa Daan Dadin (Menghijaukan bagaikan daun damar), Nura Lelan Sampe Daran Segar (Menghijaukan Sepanjang Tahun).

Motto perang Teka Iku ini membakar para pengikutnya melawan penjajahan. Moan Teka Iku bertekad memberantas penjajahan. Dia melawan karena melihat penjajah sering memungut pajak hasil bumi yang dibayar kepada raja di masa itu untuk kepentingan Belanda.

Kerja paksa pun diwajibkan dengan mengumpulkan bibit kelapa dan menanamnya sepanjang dataran pinggir pantai demi kepentingan Belanda. Hal inilah yang membuat Moan Teka Iku melawan. Dia ingin menghapus penjajahan dan menolak Belanda di muka bumi Sikka. Ia kemudian menyusun dan membentuk pertahanan melalui strategi merangkul semua kepala kampung guna melawan penjajah.

Dikisahkan, Moan Teka Iku selalu berjuang mati-matian melawan penjajahan. Banyak kisah yang menuturkan gigihnya perlawanan Teka Ikut terhadap Belanda. Dia membakar semangat rakyat dengan kata-kata sebagai berikut: Iku Mitan Manu. Nai Gata Neta Klereng. Manu Nanga Eron Blon. Toki Tokang Sara Plapeng. Toki Ene Loar Ha. Artinya Iku hitam ayam payau. Bertengger di segala cabang. Sang bangau si leher panjang. Cotok-pagut dengan tepat. Kuserbu habis, satu pun tak kutinggalkan. Kata-kata ini sering diteriakkan Moan Teka Iku di seluruh penjuru guna membakar semangat rakyat.

Ada pula kata-kata yang sering dijadikan kekuatan, antara lain Pale Tupat Lamen Doa. Kena Desa Ola Gelit, Sede Gete. Mapa Letan Hepen di Gena. Lala di Gena. Peli Mitan Aur Meran. Laen Ojo Nulu Olor yang berarti Pale Tupat Putera Gila. Jika diterjemahkan kira-kira berarti Putera Gila Jangan Dicoba, Jerat Membesar, Menghadang Lorong, Nyamuk dan Lalat Turut Terperangkap. Bambu Hitam Aur Merah. Belum Digosok Sudah Menyala.

Menurut keterangan, Moan Teka adalah seorang sosok yang gagah perkasa, terampil dan berbudi luhur. Moan Teka Iku juga bertubuh kuat, kekar lagi terampil, mampu dan bertanggung jawab. Ia juga sosok yang berwibawa dan agresif. Cara perangnya melawan Belanda juga unik. Dia selalu berperang dengan cara membakar dan membumihanguskan kampung yang akan dikuasai Belanda.

Dia juga memperbesar kekuasaannya dengan mengawini wanita di setiap kampung. Orang yang ia nikahi adalah anak dari orang-orang yang memiliki pengaruh di kampung tersebut.

Taktik lain dari perangnya menghancurkan Belanda adalah mempersatukan semua kampung besar seperti di Kode, Delang, Tadabliro, Baluele, Tomu, Halat, Diler Arat, Puho,Wutik dan kampung di bagian timur Sikka, Arat Umalaju, Habi, Bei Hara, Getang, Apin Goot, Puho Rohe, Ian, Heo, Hewokloang, Bora dan Klotong.

Perjuangan melawan penjajah membuat Moan Teka Iku dicari penjajah Belanda. Dia
dihukum 20 tahun penjara dan denda uang 300 gulden. Teka Iku lalu dibuang ke Kupang, Timor. Selanjutnya ke Makkasar dan di Bugis Watang. Teka Iku adalah sosok yang tidak hanya dikenal oleh keluarganya. Hampir semua warga Sikka telah mengenal sosok ini.

Teka Iku Rebu Bait. Moto dan tekad kepahlawanannya telah membuat sosok pria ini dikenal sebagai orang yang berjuang melawan penjajahan dan ketidakadilan di Sikka. Pemkab Sikka dan DPRD Sikka juga telah menetapkan Teka Iku sebagai pahlawan dan telah menyampaikan fakta dan bukti sejarah tentang kepahlawanan Teka Iku. Tetapi hingga kini belum ada penetapan Moan Teka Iku sebagai pahlawan nasional. Penulis : (aris ninu)

Sejarah Singkat Berdirinya Saka Bhayangkara

Satuan Karya Pramuka Bhayangkara dibentuk pada tahun 1966 dan pada tahun tersebut masih bernama Pramuka KAMTIBMAS (KeamananKetertiban Masyarakat). Pembentukan tersebut atas instruksi bersama MENTERI/PANGLIMA POLISI DAN KWARNAS : NO. POL.: 28/Inst./MK/1996 dan SK KWARNAS No. 4/1996 tertanggal : 1 Juli 1996 dengan nama PRAMUKA KAMTIBMAS.

Pada waktu itu terdapat sembilan krida, yaitu :

1. Krida LANTAS (Lalu Lintas)
2. Krida PMK (Pemadam Kebakaran)
3. Krida SAR (Searce And Rescue)
4. Krida TPTKP (Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara)
5. Krida SISKAMLING (Sistem Keamanan Lingkungan)
6. Krida PENGAWAL
7. Krida PELACAK
8. Krida KOMLEK
9. Krida PENGAMAT


Pada tahun 1980 dikeluarkan surat keputusan atas kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dengan KWARNAS yaitu : NO. POL.SKEP/08/V/1980 dan SK KWARNAS No.050/1980 tertanggal : 1 Juli 1980, bernama SATUAN KARYA BHAYANGKARA. Ditahun 1980 pembentukan krida masih mengikuti Sembilan krida, baru pada tahun 1990 dikelurkan surat keputusan dari KWARNAS melewati : SK KWARNAS No. 032/1990 terdapat tujuh krida, yaitu :

1. Krida LANTAS (Lalu Lintas)
2. Krida PMK (Pemadam Kebakaran)
3. Krida SAR (Searce And Rescue)
4. Krida TPTKP (Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara)
5. Krida SISKAMLING (Sistem Keamanan Lingkungan)
6. Krida PENGAWAL
7. Krida PELACAK


Pada tahun 1991 jumlah krida yang ada dipersingkat lagi menjadi lima krida, yaitu :

1. Krida LANTAS (Lalu Lintas)
2. Krida PMK (Pemadam Kebakaran)
3. Krida SAR (Searce And Rescue)
4. Krida TPTKP (Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara)
5. Krida SISKAMLING (Sistem Keamanan Lingkungan)


Setelah itu pada tahun 2006 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. POL.SKEP/595/X/2006 tertanggal 4 Oktober 2006 jumlah krida dipersingkat lagi menjadi 4 krida, yaitu :
  1. Krida LANTAS (Lalu Lintas)
  2. Krida PPB (Pencegahan dan Penanggulangan Bencana) {Gabungan dari Krida PMK (Pemadam Kebakaran) dan Krida SAR (Searce And
  3. Krida PTKP (Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara)
  4. Krida TIBMAS (Ketertiban Masyarakat)
Demikian sejarah singkat Satuan Karya Bhayangkara dan pada setiap tanggal 1 Juli diperingati sebagai hari ulang tahun SAKA BHAYANGKARA yang bertepatan dengan hari ulang tahun BHAYANGKARA.

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda