Get this widget!

Minggu, 22 Maret 2015

SKK/TKK Ketertiban Masyarakat (TIBMAS)


GAMBAR KRIDA TIBMAS
Dalam krida Tibmas (Ketertiban Masyarakat) terdiri dari 4 SKK (syarat kecakapan khusus) yang nantinya tiap SKK yang berhasil diselesaikan akan mendapat 1 TKK+Piagam Tanda Kelulusan. SKK Yang dimaksud yaitu :

1) SKK Pengamanan lingkungan pemukiman.

Apakah syarat untuk memperoleh tanda tersebut di atas????
silahkan simak baik2 penjelasan dibawah ini berdasarkan golongan adik-adik sekarang ini.
  1. Untuk Golongan Siaga: (7-10 Tahun)
  • Mengenal keadaan situasi dan kondisi serta perubahan lingkungan rumahnya.
  • Mengenal keadaan alam dan lingkungan sekitar rumahnya.
  • Mengetahui nama-nama sekolah, nama kantor, tempat perbelanjaan, tempat peribadatan, dan tempat-tempat bermain, pos kamling terdekat dan tempat tinggal teman bermain.
      2. Untuk Golongan Penggalang: (11-15 Tahun)
  • Mengetahui bidang kehidupan masyarakat yang menjadi sasaran kejahatan/pelanggaran. 
  • Mengetahui jalur dan cara-cara timbulnya kejahatan/pelanggaran.
  • Mengetahui bentuk raut muka, bentuk tubuh, hidung, mata, rambut dan warna kulit teman/tetangga/kelompok.Mengenal watak dan kesukaan teman/tetangga.
  • Mengenal tokoh-tokoh masyarakat lingkungannya.
  • Mengenal orang tua teman-teman serta pekerjaan kedua orang tua teman.
  • Melaporkan kepada pendidik jika terjadi kejahatan di antara sesama teman.
  • Melaporkan kepada pendidik jika ada orang asing atau orang yang tidak dikenal yang mencurigai.
     3) Untuk Golongan Penegak: (16 - 20 Tahun)
  • Mengetahui arti SARA
  • Mengetahui norma/peraturan yang berlaku di daerahnya.
  • Mengenal cirri-ciri orang yang dicurigai serta memahami barang-barang yang dibawa untuk melakukan kejahatan.
  • Mengetahui kewarganegaraan orang asing yang tinggal di Negara Republik Indonesia.
  • Mengetahui kantor/instansi yang mengawasi warga negara asing.
  • Mengetahui pengurusan KTP, SIM, STNK, BPKB dan penggunaannya.
  • Mengetahui Persyaratan WNA untuk tinggal di Indonesia.
  • Dapat membunyikan tanda bahaya/kentongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Dapat membantu pengaturan keamanan dan ketertiban lingkungan.
  • Mengajak berkoordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat atau aparat desa setempat jika terjadi kejahatan atau musibah dan bencana alam.
  • Menegor atau memperingatkan jika menemui pasangan yang tidak dikenal, pria dan wanita berduaan di luar jam malam di lingkungannya.
  • Mengetahui aktivitas orang-orang yang bertempat tinggal di lingkungannya.
  • Menyarankan kepada warga lingkungan setempat yang lalai menutup jendela atau pintu rumah di luar jam malam.
    4) Untuk Golongan Pandega: (21-25 Tahun)
  • Mempunyai inisiatif untuk bertindak bila terjadi pelanggaran hukum.
  • Mengetahui cara melaporkan terjadinya perkara secara benar kepada Pos/Kantor keamanan/Polri terdekat.
  • Pernah membantu sedikitnya tiga kali dalam perondaan/jaga malam di pemukimannya.
  • Pernah membantu petugas keamanan dalam mengatur keramaian, pesta dan acara keagamaan.
  • Dapat mengamankan/melindungi lokasi barang bukti apabila terjadi bencana.
  • Dapat membantu/menolong menyelamatkan jiwa/korban bila terjadi kecalakaan.
  • Mampu bersikap waspada terhadap gerak gerik orang yang mencurigakan, barang-barang yang dicurigai.
  • Mampu mengambil tindakan pertama bila terjadi peristiwa tertangkap tangan.
  • Penanaman rasa bermasyarakat kepada lingkungan dan mempunyai jiwa toleransi kepada lingkungan.
2) SKK Pengamanan lingkungan kerja.



Apakah syarat untuk memperoleh tanda tersebut di atas????
silahkan simak baik2 penjelasan dibawah ini berdasarkan golongan adik-adik sekarang ini.

    1) Untuk Golongan Siaga: ditiadakan
    2) Untuk Golongan Penggalang:

  • Dapat mengerti dan menggunakan tanda bahaya/alarm system.
  • Dapat meminta bantuan Polisi secara baik.
  • Dapat melaporkan kejadian secara baik.
  • Dapat menggunakan sambungan darurat via telepon (Rumah Sakit, Polisi, Dinas Pemadam, dll)
    3) Untuk Golongan Penegak:
  • Mampu mengamati terus menerus terhadap lingkungannya.
  • Dapat mengenali lingkungan.
  • Loyal terhadap rekan/teman, anggota dan pimpinan maupun terhadap tugas.
  • Kreatif menciptakan sumber perekonomian di luar aktivitas pendidikan atau membantu orang tua dalam melakukan aktivitas kerja dan melakukan kegiatan positif di luar jam belajar.
    4) Untuk Golongan Pandega:
  • Mampu menjaga situasi untuk terlaksananya keselamatan kerja.
  • Mampu menjaga untuk mencegah hilangnya barang/surat/uang yang ada.
  • Mampu menjaga dengan peka dan siaga sehingga dapat menangkal terjadinya gangguan kejahatan dan pelanggaran.
  • Mampu mengatur tertib lingkungan kerja.
  • Mampu membedakan identitas, tanda pengenal yang asli dan yang palsu.
  • Mengetahui prosedur penerimaan tamu sesuai aturan yang berlaku dan dapat melaksanakannya.
  • Mampu mengatur dan parkir kendaraan di lingkungan kerjanya.
  • Dapat mengadakan pengawasan arus lalu lintas orang/barang dengan cermat, terutama terhadap yang dicurigai.
  • Dapat melaksanakan perondaan, patroli di daerah kerjanya secara baik.
  • Mampu memberikan pengawalan pada saat diperlukan.
  • Dapat bertindak cepat dalam mengamankan TKP bila terjadi pelanggaran/kejahatan.
  • Mampu mengambil keputusan bila terjadi tertangkap tangan.
  • Dapat menolong dan menyelamatkan jiwa/korban dan barang.
  • Mampu menentramkan lingkungan bila terjadi permasalahan.
  • Mampu mengendalikan diri dan dapat bela diri.
  • Mampu menciptakan lapangan kerja bagi diri sendiri dan orang lain atau menjadi pelopor dalam suatu aktivitas kerja.
3) SKK Pengamanan lingkungan sekolah.

 

Apakah syarat untuk memperoleh tanda tersebut di atas????
silahkan simak baik2 penjelasan dibawah ini berdasarkan golongan adik-adik sekarang ini.

    1) Untuk Golongan Siaga:
  • Melaporkan kepada pendidik apabila menemui teman atau orang lain membawa barang yang membahayakan, seperti senjata tajam.
  • Dilarang membawa barang yang tidak berhubungan dengan pelajaran sekolah.
  • Melaporkan kepada pendidik apabila melihat orang yang mencurigakan di lingkungan sekolah.
    2) Untuk Golongan Penggalang:
  • Mengetahui Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.
  • Mengetahui makna kesaktian Pancasila.
  • Mengenal tokoh-tokoh nasional (10 orang) dan tokoh-tokoh dunia (5 orang).
  • Mengetahui dan taat peraturan yang berlaku di lingkungan sekolah.
  • Mengetahui kerawanan lingkungan sekolah.
  • Mengetahui jenis-jenis kenakalan remaja.
    3) Untuk Golongan Penegak:
  • Menyarankan kepada teman supaya tidak terjadi konflik sesama siswa dan pendidik.
  • Tidak diperbolehkan membawa narkoba di lingkungan sekolah.
  • Mengetahui penyebab timbulnya kenakalan remaja.
  • Mengetahui dan dapat menyeberangkan teman-teman yang keluar masuk sekolah.
  • Mengetahui rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan dan dapat mempergunakan di lingkungan sekolah.
  • Mengetahui ciri-ciri watak dan kesukaan teman-temannya.
  • Tidak terlibat dalam perkelahian pelajar.
  • Dilarang memakai perhiasan yang berlebihan yang akan menimbulkan kejahatan di lingkungan sekolah.
    4) Untuk Golongan Pandega:
  • Mengetahui Wawasan Nusantara.
  • Mengetahui arti SARA.
  • Mampu bertindak sebagai pelopor, penengah bila terjadi permasalahan di sekolah.
  • Mampu melaporkan kepada Guru/Kepala Sekolah bila terjadi permasalahan di sekolahnya.
  • Tidak dibenarkan mengikuti kegiatan yang bersifat anarkis atau demonstrasi di luar sekolah pada saat jam pelajaran.

4) SKK Pengetahuan Hukum.


Apakah syarat untuk memperoleh tanda tersebut di atas????
silahkan simak baik2 penjelasan dibawah ini berdasarkan golongan adik-adik sekarang ini.

    1) Untuk Golongan Siaga:
  • Mengetahui bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
    2) Untuk Golongan Penggalang:
  • dapat membuat tata-tertib khusus untuk barung (regu) nya.
  • Mengerti arti hukum dan peraturan perundang-undangan.
  • Adanya sanksi bagi setiap pelanggar hukum.
    3) Untuk Golongan Penegak:
  • Mengetahui faktor timbulnya kejahatan pelanggaran.
  • Mengetahui urut-urutan tingkatan kekuatan hukum.
  • Kwartir Nasional Gerakan Pramuka23
  • Mengetahui aparat yang menegakkan hukum.
  • Mengetahui pasal-pasal hukum tertentu yang biasa terjadi di daerahnya.
  • Mengetahui sanksi-sanksi bagi individu yang melanggar hukum.
    4) Untuk Golongan Pandega:
  • Memberi saran kepada masyarakat agar taat hukum, baik hukum agama, hukum nasional dan hukum internasional.
  • Memberi pengertian kepada masyarakat tentang sanksi-sanksi hukum agar tidak melanggar hukum.
  • Mempunyai prinsip hukum yang berlaku di dalam setiap aktivitasnya sehari-hari.
Penulis Brigpol Eman
Sumber : Kep Kwarnas No. 146.A Tahun 2006

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar