1. Menghentikan arus kendaraan dari semua arah.
Petugas menangkat tangan tegak lurus disertai satu kali tiupan peluit panjang (priiitt!!...), maka semua kendaraan harus berhenti.
2. Menghentikan arus kendaraan dari arah tertentu.
Petugas mengangkat telapak tangan kearah yang dituju disertai satu kali tiupan peluit panjang (priiitt!!...), maka kendaraan yang menghadap/melihat telapak tangan petugas harus berhenti.
3. Menghentikan arus kendaraan dari arah depan.
Petugas merentangkan tangan kanan disertai satu kali tiupan peluit panjang (priiitt!!...), maka kendaraan dari arah depan petugas harus berhenti.
4. Menghentikan arus kendaraan dari arah belakang.
Petugas merentangkan tangan kiri disertai satu kali tiupan peluit panjang (priiitt!!...), maka kendaraan dari arah belakang petugas harus berhenti.
5. Menghentikan arus kendaraan dari arah depan dan belakang.
Petugas merentangkan tangan kanan dan kiri disertai satu kali tiupan peluit panjang (priiitt!!...), maka kendaraan dari arah depan dan belakang petugas harus berhenti.
6. Menjalankan arus kendaraan dari arah kanan.
Petugas merentangkan tangannya kanannya kemudian menarik/menekuk sikunya kearah dada disertai tiupan peluit pendek dua kali (prit! prit!..prit! prit!..dst), maka kendaraan dari arah kanan petugas dipersilahkan jalan.
7. Menjalankan arus kendaraan dari arah kiri.
Petugas merentangkan tangannya kirinya kemudian menarik/menekuk sikunya kearah dada disertai tiupan peluit pendek dua kali (prit! prit!..prit! prit!..dst), maka kendaraan dari arah kiri petugas dipersilahkan jalan.
8. Menjalankan arus kendaraan dari arah kanan dan kiri.
Petugas merentangkan kedua tangannya kemudian menarik/menekuk sikunya kearah dada disertai tiupan peluit pendek dua kali (prit! prit!..prit! prit!..dst), maka kendaraan dari arah kanan dan kiri petugas dipersilahkan jalan.
9. Mempercepat arus kendaraan dari arah kanan.
Petugas mengayunkan tangan kanannya dari 45 derajat ke arah depan dada secara berulang-ulang disertai tiupan peluit pendek tiga kali (prit! prit! prit!..prit! prit! prit!..dst), maka kendaraan dari arah kanan petugas harus menambah kecepatan laju kendaraannya.
10. Mempercepat arus kendaraan dari arah kiri.
Petugas mengayunkan tangan kirinya dari 45 derajat ke arah depan dada secara berulang-ulang disertai tiupan peluit pendek tiga kali (prit! prit! prit!..prit! prit! prit!..dst), maka kendaraan dari arah kiri petugas harus menambah kecepatan laju kendaraannya.
11. Memperlambat arus kendaraan dari arah depan.
Petugas mengayunkan tangan kanannya dari 90 derajat ke 45 derajat
secara berulang-ulang disertai tiupan peluit pendek tiga kali (prit! prit! prit!..prit! prit! prit!..dst), maka kendaraan dari arah depan petugas harus mengurangi kecepatan laju kendaraannya.
12. Memperlambat arus kendaraan dari arah belakang.
Petugas mengayunkan tangan kirinya dari 90 derajat ke 45 derajat secara berulang-ulang disertai tiupan peluit pendek tiga kali (prit! prit! prit!..prit! prit! prit!..dst), maka kendaraan dari arah belakang petugas harus mengurangi kecepatan laju kendaraannya.
* Menyalakan lampu disiang hari bagi pengendara sepeda motor.
Petugas mengepal dan membuka telapak tangan berulang-ulang tanpa disetai tiupan peluit.
Terhitung sejak tahun 2010, berdasarkan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 : Pengendara sepeda motor DIWAJIBKAN menyalakan lampu disiang hari. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam Pidana Kurungan 1 bulan atau denda Rp.100.000,-
Untuk lebih Jelasnya silahkan tonton video di bawah ini :
Untuk lebih Jelasnya silahkan tonton video di bawah ini :
0 komentar:
Posting Komentar