a. Susunan dan fungsi:
- Dewan Saka Bhayangkara terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa anggota yang berasal dari anggota Saka Bhayangkara dan dipilih oleh anggota Saka Bhayangkara melalui Musyawarah Saka Bhayangkara.
- Pada hakekatnya fungsi Dewan Saka Bhayangkara sama dengan Dewan Ambalan Penegak atau Dewan Racana Pandega.
- Dewan Saka Bhayangkara bertanggungjawab atas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Saka Bhayangkara sehari-hari.
- Masa bakti Dewan Saka Bhayangkara 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya, sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) kali masa bakti.
b. Syarat-syarat keanggotaan Dewan Saka Bhayangkara
- Memenuhi syarat-syarat anggota Saka Bhayangkara.
- Sedikitnya telah aktif dalam Saka Bhayangkara selama 6 (enam) bulan.
- Memiliki bakat kepemimpinan yang baik dan pengetahuan serta pengalaman yang memadai.
c. Kewajiban Dewan Saka Bhayangkara
- Memimpin dan melaksanakan kegiatan Saka Bhayangkara secara berdaya guna dan tepat guna dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan di bawah bimbingan Pamong Saka Bhayangkara.
- Menjadi motor penggerak dalam pemikiran, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan Saka Bhayangkara.
- Melaksanakan pertemuan Dewan Saka Bhayangkara sesuai dengan kepentingan.
- Melaksanakan kebijakan kwartir ranting/kwartir cabang dalam bidang Saka Bhayangkara.
- Menjaga, memelihara, dan menumbuhkan citra yang baik tentang Saka Bhayangkara di kalangan masyarakat.
- Memelihara dan meningkatkan hubungan baik dengan:
b) Instruktur Saka Bhayangkara;
c) Mabi Saka Bhayangkara;
d) Gudep tempat para anggota Saka Bhayangkara bergabung;
e) Pengurus/Andalan Kwartir;
f) Dewan Kerja Ranting dan Dewan Kerja Cabang.
- Dengan bantuan Mabi Saka dan Pamong Saka Bhayangkara, mengusahakan tenaga ahli atau tokoh masyarakat yang berpengetahuan atau berpengalaman untuk dijadikan instruktur dalam suatu bidang yang diperlukan.
- Memberikan laporan berkala tentang jumlah anggota dan pelaksanaan kegiatan Saka Bhayangkara kepada kwartir melalui Pamong dan Pimpinan Saka Bhayangkara.
0 komentar:
Posting Komentar