Get this widget!

Minggu, 27 September 2015

Saka Bhayangkara Polres Sikka Ikut Serta dalam Upacara Hari Pramuka ke 54 Kwartir Cabang Sikka


Maumere.  14/9/2015. Kwartir Cabang Sikka melaksanakan kegiatan upacara hari Pramuka ke-54 tahun 2015 yang seyogyanya dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2015. Menurut pihak kwarcab mengatakan bahwa kegiatan ini sengaja dimundurkan dengan alasan bahwa dalam bulan agustus 2015 kegiatan-kegiatan yang melibatkan semua unsur terkait sibuk menyongsong Dirgahayu Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2015.


Dalam Upacara tersebut Wakil Bupati Sikka selaku Ketua Harian Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka Cabang Sikka bertindak sebagai pembina upacara. Hadir Pula Kapolres Sikka I Made Kusuma Wijaya, SH, SIK selaku ketua Mabisaka Pramuka Bhayangkara Cabang Sikka yang secara Ex-officio menjabat sebagai Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka Cabang Sikka, Ketua Pimpinan Saka Bhayangkara Cabang Sikka IPDA Siprianus Sedan, Unsur Pimpinan Saka Bhayangkara, Para Instruktur PA/PI, Pamong Saka dan Peserta Didik Saka Bhayangkara Cabang Sikka.


Dengan Tema Hari Pramuka : PRAMUKA GARDA TERDEPAN PELAKU PERUBAHAN DALAM PEMBENTUKAN KARAKTER KAUM MUDA Mudah-mudahan Saka Bhayangkara Menjadi Garda terdepan bagi pemuda-pemudi Kab. Sikka dalam upaya pembentukan karakter kaum muda.

Saka Bhayangkara Polres Sikka Laksanakan Perkemahan Dalam Rangka Musyawarah Saka

Maumere. Hari Jumat 28/8/2015 Satuan karya bhayangkara cabang sikka melaksanakan perkemahan dalam rangka Musyawarah Saka sekaligus Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Dewan Saka dan Dewan Kehormatan Saka Masa Bakti 2015-2017. Perkemahan tersebut dilaksanakan di Krokowolon, Desa Waiara, Kec. Kewapante, Kab. Sikka. 



Kegiatan tersebut berlangsung dengan baik dan pelaksanaan u[acara pembukaan dilaksanakan pada hari Sabtu 29/8/2015. dipimpin langsung oleh bapak Kapolres Sikka AKBP I Made Kusuma Wijawa, SH, SIK selaku Ketua Mabisaka Bhayangkara Cabang Sikka. Selain itu Ketua Mabisaka melantik pengurus Dewan Saka dan Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara Cabang Sikka.


Dalam amanatnya Ketua Mabisaka Bhayangkara Cabang Sikka Mengatakan bahwa Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang memiliki akhlak dan moral Pancasila guna ikut serta bertanggung jawab terhadap Keamanan dan Ketertiban Masyarakat melalui pendidikan Kebhayangkaraan di dalam Gerakan Pramuka sserta merupakan wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang Kebhayangkaraan yang berguna bagi diri pribadi, keluarga, dan lingkungan serta dapat dikembangkan menjadi lapangan pekerjaan.





Jumat, 26 Juni 2015

Pengurus Satuan Karya Bhayangkara Cabang Sikka Resmi Dilantik

Maumere. Rabu 17 Juni 2015 Bupati Sikka resmi melantik dan mengukuhkan pengurus saka bhayangkara cabang sikka periode 2015-2018 sesuai dengan surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang Sikka Nomor :        2409-         Tanggal 9 Juni 2015


Upacara pelantikan tersebut bertepatan dengan upacara pembukaan Jambore Cabang III Sikka yang bertempat di lapangan kantor bupati sikka. dalam kegiatan tersebut bupati sikka menyampaikan bahwa saka bhayangkara merupakan wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang Kebhayangkaraan yang berguna bagi diri pribadi, keluarga, dan lingkungan serta dapat dikembangkan menjadi lapangan pekerjaan dan oleh karena itu diharapkan bagi pemuda dan pemudi Kab. Sikka dapat berpartisipasi dan ikut serta dalam kegiatan saka bhayangkara dan satuan karya lainnya.


Sabtu, 09 Mei 2015

Latihan Sesi Ke-5 Prasabhara Polres Sikka (PPB)


Polres Sikka. Latihan Yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 9 Mei 2015 di Mapolres Sikka berlangsung meriah, kegiatan ini dihadiri oleh seluruh instruktur krida yang ada di Prasabhara Polres Sikka.


Sebagai contoh untuk krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana (PPB) yang dipimpin langsung oleh k' Des sedang memberikan arahan/petunjuk tentang tata cara penggunaan perahu karet dan tata cara menolong korban yang tenggelam.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai antisipasi dini atas kondisi kab. sikka sebagai daerah rawan bencana.

Minggu, 03 Mei 2015

Latihan Sesi ke 4 prasakabhayangkara polres sikka (Sandi Pramuka)


Maumere. Kegiatan Prasabhara Polres Sikka yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2015 berlangsung dengan cuaca hujan, akan tetapi peserta didik tetap semangat dan antusias mengikuti kegiatan prasakabhayangkara yang berlangsung di Aula Kemala Hikmah Maumere.


Dalam kegiatan tersebut K Eman (Instruktur Krida TPTKP) bersama K Ade (Instruktur Krida TIBMAS) memberikan materi pengenalan sandi pramuka diantaranya sandi kotak 1 dan sandi kata.
Mudah-mudahan kegiatan ini dapat berlangsung secara berkelanjutan serta semua unsur saka yang ada didalamnya dapat diberikan kekuatan, kesehatan dan kesabaran dalam setiap kegiatan yang akan dilaksanakan kedepannya.
 

Rabu, 25 Maret 2015

Kartu Tanda Aggota Saka Bhayangkara (KTA)



Penjelasan tentang Nomor KTA adalah
  • Ukuran KTA 9x6 cm
  • KTA : Kartu Tanda Anggota;
  • 110101983 = Angka Pertama (1) adalah Nomor urut Registrasi Anggota, Angka berikutnya adalah Tanggal, Bulan dan Tahun kelahiran;
  • 001 adalah Jenis Kelamin Laki-Laki dan 002 adalah Jenis Kelamin Perempuan;
  • IV adalah Bulan penerbitan KTA;
  • 2015 adalah Tahun penerbitan KTA.
Dalam Kep Kwarnas 159 Tahun 2011 tentang Jukran Saka Bhayangkara tidak dijelaskan dan atau tidak mengatur tentang Kartu Tanda Anggota Saka Bhayangkara, ini merupakan terobosan kami dalam hal :
  • Tertib Administrasi;
  • Pengawasan Melekat Atas sikap dan tingkah laku anggota Saka Bhayangkara di Lapangan/Lingkungannya;
  • Sebagai bukti kemampuan dalam melakukan tindakan preventif, pelayanan, dan upaya lain terhadap setiap peristiwa yang terjadi di lingkungan sekitarnya, Seperti Penanganan TKP, Pengaturan Lalu Lintas, dll.

Senin, 23 Maret 2015

Arti dan Makna Kata Bhayangkara

Image result for gambar bhayangkara gajah madaDi dunia dikenal 2 macam riwayat kelahiran polisi di masyarakat. Polisi Negara, yaitu polisi yang dibentuk oleh sebuah pemerintahan, dan polisi masyarakat yang dibentuk atas prakarsa dan menghamba pada aspirasi masyarakat. Kebanyakan riwayat kelahiran Polisi Negara terjadi di daratan benua Eropa yang memiliki latar belakang pemerintahan Absolut/Monarki, sehingga ada beberapa pihak yang menyebutnya sebagai Kepolisian Eropa Kontinental. Penyebutan ini tidak sepenuhnya benar, karena sebenarnya Eropa Kontinental lebih termaksud pada sebuah system kepolisian, bukan sejarah kepolisian; meskipun sebuah system kepolisian memang terbentuk dari sejarah kepolisian tersebut.
Sedangkan riwayat kelahiran Polisi Masyarakat banyak terjadi di wilayah Inggris dan bekas jajahannya, kecuali di Negara-negara commonwealth di benua Asia yang menyesuaikan dengan tujuan awal pembentukan badan kepolisian dinegara tersebut, yaitu penjajahan. Di Inggris sendiri, polisi berawal dengan penunjukan Kin Police atau polisi warga. Posisi ini secara bertahap mengalami peningkatan sesuai dengan perkembangan masyarakat sampai ke tingkat kota yang organisasi kepolisiannya dipimpin oleh seorang shireeves, dan kemudian lebih akrab dengan sebutan sheriff. Sedangkan di Amerika, sheriff atau marshall dibentuk oleh koloni-koloni, sehingga mereka pun harus bekerja atas kehendak koloni tersebut.



Di Indonesia, sepintas yang masih bisa terlihat dalam kehidupan saat ini adalah semacam polisi masyarakat. Di Jawa misalnya, dikenal posisi Jagabaya dalam pemerintahan desa tradisional, dan demikian pada suku-suku lainnya. Namun jika kita kembali ke jaman penjajahan Belanda maupun Jepang, system yang berlaku adalah Polisi Negara, yang bertujuan mengamankan kepentingan penjajahan di Indonesia dari serangan “ekstrimis inlander”, atau pejuang kemerdekaan. Tentu kita tidak bisa mengharap system kepolisian yang sejati dapat lestari jika melihat begitu lamanya masa penjajahan berlangsung (bahkan lebih lama dari kerajaan-kerajaan lama di Indonesia yang menurut data paling lama hanya berlangsung selama 250 tahun). Karena itu, kedua system kepolisian tersebut diatas diragukan sebagai sejarah sejati kepolisian Indonesia.



Menurut sumber sejarah, Undang-Undang tertua yang pernah ada dan ditegakkan oleh sebuah badan dengan kewenangan melakukan upaya paksa terjadi pada masa Kerajaan Majapahit. Menurut Wik Djatmika, Undang-undang itu bernama Kutaramanawa yang merupakan gabungan dari peraturan dalam kitab Weda; Kutarasastra (undang-undang pidana/public) dan Manawasastra (undang-undang perdata/privat). Penegak Kutaramanawa adalah Prabu Majapahit, yang didelegasikan kepada pemegang kendali wilayah atau kepala daerah (Perwakilan Kerajaan, Adipati, demang, dan kuwu/kepala desa) dan panglima perang bagi para prajurit. Dalam mengambil keputusan, Prabu Majapahit dibantu Mahapatih dan pemuka agama Kerajaan, serta para kepala daerah yang bersangkutan. Demikian seterusnya ke bawah, sesuai dengan bobot kesalahan, tempat kejadian dan domisili pelaku. Sedangkan bagi prajurit Majapahit yang terbagi ke dalam beberapa kesatuan induk, maka Temenggung atau Panglima kesatuan itulah yang menjadi hakim bagi anak buahnya, kecuali mereka melakukan tindakan makar dan kejahatan lain yang bersifat subversive. Jadi Majapahit mengakui adanya dikotomi Peradilan Militer dan Peradilan Sipil.



Meskipun mengakui peradilan Militer, Majapahit menggunakan sumber hukum yang universal, yaitu kitab Kutaramanawa. Tidak dikenal adanya pembedaan peraturan antar golongan, antar agama, apalagi pembedaan antara sipil dan militer. Jikapun ada pembedaan, itu merupakan isi pasal dari Kutaramanawa. Dan sebagaimana dinyatakan dalam Negarakertagama, Kutaramanawa merupakan bukti bahwa Majapahit adalah Negara yang berketuhanan, karena kaidah hukum yang digunakan diambil dari kitab Weda (agama dinasti Rajasa berkuasa atas Majapahit).

Bagaimana dengan Bhayangkara? Bhayangkara sebenarnya bukan penegak hukum, apalagi pelindung dan pelayan masyarakat. Bhayangkara adalah pasukan elit yang tugasnya mengabdi untuk keselamatan rakyat. Walaupun jumlahnya kecil, Bhayangkara memiliki nama besar. Prestasinya mengungkap kasus-kasus makar secara tuntas ke akarnya, menyelamatkan Jayanegara dari pemberontakan Ra Kuti, dan prestasi gemilang Gajah Mada yang berasal dari kesatuan Bhayangkara dalam mempersatukan Nusantara, membuat para perwira Bhayangkara selalu dipercaya menduduki posisi penting dalam pemerintahan. Pendeknya, nama besar Bhayangkara tidak terletak pada kemampuan professional kepolisian. Melainkan mengamankan kepentingan penguasa/Raja.
Lalu siapa pelaksana kepolisian pada masa Majapahit? Sepertinya belum tergambar secara jelas karena belum ada pemecahan kewenangan yudikatif dari eksekutif. Menurut dugaan saya, karena masyarakat yang masih sangat sederhana dengan tingkat kompleksitas yang rendah, pekerjaan “to police” dilakukan bersama-sama antara aparat dan warga Negara. Warga Negara pada waktu-waktu tertentu juga melakukan pengamanan swakarsa, dan aparat (tentara/prajurit) juga dalam tingkat ancaman tertentu akan melakukan patroli. Disinilah terjadi pembedaan hakiki antara tugas pelayanan keamanan masyarakat dengan penyidikan tindak pidana. Di era Majapahit tugas pelayanan keamanan masyarakat dilakukan secara bersama-sama, dan memang menjadi tugas bersama. Tugas penyidikan tindak pidana belum diatur secara khusus, namun ada Bhayangkara yang selalu berhasil melakukan tugas tersebut. Dengan ketajaman Sandi Yudha (badan telik sandi/intelijen Bhayangkara), hampir semua permasalahan terungkap dengan didukung bukti-bukti yang jelas dan kuat, memantapkan keyakinan Prabu Majapahit dalam mengambil keputusan berdasarkan Kutaramanawa. Tidak heran jika Polri membayangkan dirinya adalah Bhayangkara Negara Indonesia, meskipun sebenarnya Bhayangkara bukan polisi yang sebenarnya.

Tetapi justru karena itulah jelas bahwa kepolisian Indonesia lahir sebagai wujud pembagian kewenangan negara sebagaimana Trias Politica yang disampaikan oleh Montesqieue. Polisi Indonesia adalah bentukan Negara, bukan kehendak warganya. Sebenarnya ini cukup menjadi alasan bahwa tidak mungkin Polisi Nasional di Indonesia berdiri langsung dibawah presiden. Dengan beban tugas seperti sekarang ini, Polisi harus berdiri diantara Rakyat (Legislatif), Lembaga Peradilan (Yudikatif), dan Pemerintahan (Eksekutif). Penjelasan tentang pendapat saya ini akan saya lanjutkan pada tulisan saya yang lain.
Dengan demikian Bhayangkara berasal dari bahasa Sansekerta, yang mengandung arti penjaga, pengawal, pengaman, dan pelindung keselamatan Negara dan bangsa.

Minggu, 22 Maret 2015

Biografi Moan Teka Iku


dokumentasi
SIAPAKAH di Sikka yang tak kenal Moan Teka Iku? Sosok ini dikenal seluruh rakyat Sikka sebagai seorang pejuang melawan penjajah.
Tetapi siapakah dia sebenarnya? Pada Selasa 15 Desember 2009 lalu, Pos Kupang coba menelusuri sosok ini dari kampung asalnya. Nama Moan Teka Iku telah diabadikan menjadi sebuah nama desa di Kecamatan Kangae, yakni Desa Teka Iku. Tetapi Moan Teka Iku sendiri berasal dari Dusun Hubing Natar.

Beberapa warga setempat banyak memberikan kesaksian tentang Teka Iku. Menurut mereka Teka Iku adalah sosok pembela rakyat kecil. Dia dianggap sebagai tokoh yang luar biasa dan selalu bahan cerita orangtua kepada anak dan cucu mereka. Beberapa warga yang ditemui, misalnya Yakobus Datang, Berta Rosin dan Dominika Dolvin, menuturkan, Moan Teka Iku adalah sosok yang terkenal hingga turun temurun. Dari periode ke periode selalu ada yang berkisah tentang Teka Iku.

Di Dusun Hubing ada tempat pertemuan Moan Teka Iku bersama tujuh lepo (orang yang punya pengaruh di kampung, Red). Kini tempat pertemuan sudah dipagari dan batu-batunya masih ada. Ada batu panjang seperti meja dan tempat duduk para lepo. Menurut cerita, tempat ini dijadikan tempat pertemuan guna merancang strategi perang melawan Belanda. Di tempat inilah Teka Iku selalu menemui para lepo.

Menurut penuturan warga setempat, Moan Teka Iku adalah seorang anak yang dipungut oleh Moan Mitan. Moan Mitan memiliki seorang anak yang bernama Moan Iku. Dalam cerita itu disebutkan Moan Teka dan Moan Iku adalah satu dan tak terpisahkan. Keduanya kemudian menyebut diri Moan Teka Iku, karena merasa satu. Sebutan itu lalu bertahan hingga kini.

Sebenarnya Moan Teka Iku adalah sosok dua orang yang telah bersatu. Teka dalam bahasa setempat arinya muncul dari belahan bambu. Teka Iku dalam kisahnya dalam buku Sejarah Perjuangan Teka Iku yang ditulis oleh Antonius Anton Nurak adalah panglima perang yang memiliki motto yang membakar semangat yang berbunyi : A'u Teka Iku Rebu Baik (Akulah Teka Iku Pahit Bagaikan Besi), Rebu Natan Kena Ngang (Besi Retak Jenis Baja), Damar Jawa Daan Dadin (Menghijaukan bagaikan daun damar), Nura Lelan Sampe Daran Segar (Menghijaukan Sepanjang Tahun).

Motto perang Teka Iku ini membakar para pengikutnya melawan penjajahan. Moan Teka Iku bertekad memberantas penjajahan. Dia melawan karena melihat penjajah sering memungut pajak hasil bumi yang dibayar kepada raja di masa itu untuk kepentingan Belanda.

Kerja paksa pun diwajibkan dengan mengumpulkan bibit kelapa dan menanamnya sepanjang dataran pinggir pantai demi kepentingan Belanda. Hal inilah yang membuat Moan Teka Iku melawan. Dia ingin menghapus penjajahan dan menolak Belanda di muka bumi Sikka. Ia kemudian menyusun dan membentuk pertahanan melalui strategi merangkul semua kepala kampung guna melawan penjajah.

Dikisahkan, Moan Teka Iku selalu berjuang mati-matian melawan penjajahan. Banyak kisah yang menuturkan gigihnya perlawanan Teka Ikut terhadap Belanda. Dia membakar semangat rakyat dengan kata-kata sebagai berikut: Iku Mitan Manu. Nai Gata Neta Klereng. Manu Nanga Eron Blon. Toki Tokang Sara Plapeng. Toki Ene Loar Ha. Artinya Iku hitam ayam payau. Bertengger di segala cabang. Sang bangau si leher panjang. Cotok-pagut dengan tepat. Kuserbu habis, satu pun tak kutinggalkan. Kata-kata ini sering diteriakkan Moan Teka Iku di seluruh penjuru guna membakar semangat rakyat.

Ada pula kata-kata yang sering dijadikan kekuatan, antara lain Pale Tupat Lamen Doa. Kena Desa Ola Gelit, Sede Gete. Mapa Letan Hepen di Gena. Lala di Gena. Peli Mitan Aur Meran. Laen Ojo Nulu Olor yang berarti Pale Tupat Putera Gila. Jika diterjemahkan kira-kira berarti Putera Gila Jangan Dicoba, Jerat Membesar, Menghadang Lorong, Nyamuk dan Lalat Turut Terperangkap. Bambu Hitam Aur Merah. Belum Digosok Sudah Menyala.

Menurut keterangan, Moan Teka adalah seorang sosok yang gagah perkasa, terampil dan berbudi luhur. Moan Teka Iku juga bertubuh kuat, kekar lagi terampil, mampu dan bertanggung jawab. Ia juga sosok yang berwibawa dan agresif. Cara perangnya melawan Belanda juga unik. Dia selalu berperang dengan cara membakar dan membumihanguskan kampung yang akan dikuasai Belanda.

Dia juga memperbesar kekuasaannya dengan mengawini wanita di setiap kampung. Orang yang ia nikahi adalah anak dari orang-orang yang memiliki pengaruh di kampung tersebut.

Taktik lain dari perangnya menghancurkan Belanda adalah mempersatukan semua kampung besar seperti di Kode, Delang, Tadabliro, Baluele, Tomu, Halat, Diler Arat, Puho,Wutik dan kampung di bagian timur Sikka, Arat Umalaju, Habi, Bei Hara, Getang, Apin Goot, Puho Rohe, Ian, Heo, Hewokloang, Bora dan Klotong.

Perjuangan melawan penjajah membuat Moan Teka Iku dicari penjajah Belanda. Dia
dihukum 20 tahun penjara dan denda uang 300 gulden. Teka Iku lalu dibuang ke Kupang, Timor. Selanjutnya ke Makkasar dan di Bugis Watang. Teka Iku adalah sosok yang tidak hanya dikenal oleh keluarganya. Hampir semua warga Sikka telah mengenal sosok ini.

Teka Iku Rebu Bait. Moto dan tekad kepahlawanannya telah membuat sosok pria ini dikenal sebagai orang yang berjuang melawan penjajahan dan ketidakadilan di Sikka. Pemkab Sikka dan DPRD Sikka juga telah menetapkan Teka Iku sebagai pahlawan dan telah menyampaikan fakta dan bukti sejarah tentang kepahlawanan Teka Iku. Tetapi hingga kini belum ada penetapan Moan Teka Iku sebagai pahlawan nasional. Penulis : (aris ninu)

Sejarah Singkat Berdirinya Saka Bhayangkara

Satuan Karya Pramuka Bhayangkara dibentuk pada tahun 1966 dan pada tahun tersebut masih bernama Pramuka KAMTIBMAS (KeamananKetertiban Masyarakat). Pembentukan tersebut atas instruksi bersama MENTERI/PANGLIMA POLISI DAN KWARNAS : NO. POL.: 28/Inst./MK/1996 dan SK KWARNAS No. 4/1996 tertanggal : 1 Juli 1996 dengan nama PRAMUKA KAMTIBMAS.

Pada waktu itu terdapat sembilan krida, yaitu :

1. Krida LANTAS (Lalu Lintas)
2. Krida PMK (Pemadam Kebakaran)
3. Krida SAR (Searce And Rescue)
4. Krida TPTKP (Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara)
5. Krida SISKAMLING (Sistem Keamanan Lingkungan)
6. Krida PENGAWAL
7. Krida PELACAK
8. Krida KOMLEK
9. Krida PENGAMAT


Pada tahun 1980 dikeluarkan surat keputusan atas kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dengan KWARNAS yaitu : NO. POL.SKEP/08/V/1980 dan SK KWARNAS No.050/1980 tertanggal : 1 Juli 1980, bernama SATUAN KARYA BHAYANGKARA. Ditahun 1980 pembentukan krida masih mengikuti Sembilan krida, baru pada tahun 1990 dikelurkan surat keputusan dari KWARNAS melewati : SK KWARNAS No. 032/1990 terdapat tujuh krida, yaitu :

1. Krida LANTAS (Lalu Lintas)
2. Krida PMK (Pemadam Kebakaran)
3. Krida SAR (Searce And Rescue)
4. Krida TPTKP (Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara)
5. Krida SISKAMLING (Sistem Keamanan Lingkungan)
6. Krida PENGAWAL
7. Krida PELACAK


Pada tahun 1991 jumlah krida yang ada dipersingkat lagi menjadi lima krida, yaitu :

1. Krida LANTAS (Lalu Lintas)
2. Krida PMK (Pemadam Kebakaran)
3. Krida SAR (Searce And Rescue)
4. Krida TPTKP (Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara)
5. Krida SISKAMLING (Sistem Keamanan Lingkungan)


Setelah itu pada tahun 2006 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. POL.SKEP/595/X/2006 tertanggal 4 Oktober 2006 jumlah krida dipersingkat lagi menjadi 4 krida, yaitu :
  1. Krida LANTAS (Lalu Lintas)
  2. Krida PPB (Pencegahan dan Penanggulangan Bencana) {Gabungan dari Krida PMK (Pemadam Kebakaran) dan Krida SAR (Searce And
  3. Krida PTKP (Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara)
  4. Krida TIBMAS (Ketertiban Masyarakat)
Demikian sejarah singkat Satuan Karya Bhayangkara dan pada setiap tanggal 1 Juli diperingati sebagai hari ulang tahun SAKA BHAYANGKARA yang bertepatan dengan hari ulang tahun BHAYANGKARA.

Tanda Jabatan Dalam Saka Bhayangkara

Tanda jabatan Saka Bhayangkara adalah tanda pengenal yang menunjukkan jabatan dan tanggung jawab seseorang dalam lingkungan Saka Bhayangkara.
 

a. Bentuk, Warna dan Isi

  • Tanda Jabatan Dewan Saka Bhayangkara berbentuk roda gigi dengan 10 buah roda gigi dengan warna dasar biru dan dikelilingi warna kuning emas, ditengahnya terdapat gambar perisai lambang Saka Bhayangkara di dalam lingkaran awal berwarna biru.
  • Tanda Jabatan Pimpinan Saka Bhayangkara berbentuk lingkaran dengan sinar berpancar dari pusat menuju keluar, pada bagian tengahnya terdapat gambar perisai lambang Saka Bhayangkara dan sebelah dalam dari lingkaran luar bertuliskan ”GERAKAN PRAMUKA” dan gambar tunas kelapa, adapun warna dasar tanda jabatan masing-masing tingkat sesuai berikut: 
          a)Tingkat Nasional berwarna kuning. 
          b)Tingkat Daerah warna merah. 
          c)Tingkat Cabang warna hijau.
    • Tanda jabatan Pamong Saka berbentuk lingkaran dengan sinar berpancar dari pusat menuju keluar, pada bagian tengahnya terdapat gambar perisai lambang Saka Bhayangkara dan sebelah dalam dari lingkaran luar bertuliskan ”GERAKAN PRAMUKA” dan gambar tunas kelapa, dengan warna dasar coklat.
    b. Pemakaian
    1. Tanda jabatan dipakai tepat di tengah saku kanan baju seragam Pramuka putra, atau di dada kira-kira di tempat yang sama pada baju seragam Pramuka putri
    2. Tanda jabatan dipakai selama yang bersangkutan melakukan tugas sesuai dengan jabatan tersebut.
    3. Bila yang bersangkutan berhenti dari jabatan yang diberikan kepadanya, maka tanda jabatan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dibenarkan dipakai pada pakaian seragam Pramuka.

    Senam Lalu Lintas Polri


    Materi Senam Lantas ini merupakan bagian dari materi tambahan dalam Saka Bhayangkara dengan tujuan agar peserta didik dapat lebih memahami dan mengerti gerakan pengaturan Lalu Lintas sekaligus sebagai media/sarana berolahraga dalam Saka Bhayangkara Polres Sikka.
    Berikut ini Video Senam Lantas Polri, Selamat Menyaksikan.


    SKK/TKK Ketertiban Masyarakat (TIBMAS)


    GAMBAR KRIDA TIBMAS
    Dalam krida Tibmas (Ketertiban Masyarakat) terdiri dari 4 SKK (syarat kecakapan khusus) yang nantinya tiap SKK yang berhasil diselesaikan akan mendapat 1 TKK+Piagam Tanda Kelulusan. SKK Yang dimaksud yaitu :

    1) SKK Pengamanan lingkungan pemukiman.

    Apakah syarat untuk memperoleh tanda tersebut di atas????
    silahkan simak baik2 penjelasan dibawah ini berdasarkan golongan adik-adik sekarang ini.
    1. Untuk Golongan Siaga: (7-10 Tahun)
    • Mengenal keadaan situasi dan kondisi serta perubahan lingkungan rumahnya.
    • Mengenal keadaan alam dan lingkungan sekitar rumahnya.
    • Mengetahui nama-nama sekolah, nama kantor, tempat perbelanjaan, tempat peribadatan, dan tempat-tempat bermain, pos kamling terdekat dan tempat tinggal teman bermain.
          2. Untuk Golongan Penggalang: (11-15 Tahun)
    • Mengetahui bidang kehidupan masyarakat yang menjadi sasaran kejahatan/pelanggaran. 
    • Mengetahui jalur dan cara-cara timbulnya kejahatan/pelanggaran.
    • Mengetahui bentuk raut muka, bentuk tubuh, hidung, mata, rambut dan warna kulit teman/tetangga/kelompok.Mengenal watak dan kesukaan teman/tetangga.
    • Mengenal tokoh-tokoh masyarakat lingkungannya.
    • Mengenal orang tua teman-teman serta pekerjaan kedua orang tua teman.
    • Melaporkan kepada pendidik jika terjadi kejahatan di antara sesama teman.
    • Melaporkan kepada pendidik jika ada orang asing atau orang yang tidak dikenal yang mencurigai.
         3) Untuk Golongan Penegak: (16 - 20 Tahun)
    • Mengetahui arti SARA
    • Mengetahui norma/peraturan yang berlaku di daerahnya.
    • Mengenal cirri-ciri orang yang dicurigai serta memahami barang-barang yang dibawa untuk melakukan kejahatan.
    • Mengetahui kewarganegaraan orang asing yang tinggal di Negara Republik Indonesia.
    • Mengetahui kantor/instansi yang mengawasi warga negara asing.
    • Mengetahui pengurusan KTP, SIM, STNK, BPKB dan penggunaannya.
    • Mengetahui Persyaratan WNA untuk tinggal di Indonesia.
    • Dapat membunyikan tanda bahaya/kentongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Dapat membantu pengaturan keamanan dan ketertiban lingkungan.
    • Mengajak berkoordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat atau aparat desa setempat jika terjadi kejahatan atau musibah dan bencana alam.
    • Menegor atau memperingatkan jika menemui pasangan yang tidak dikenal, pria dan wanita berduaan di luar jam malam di lingkungannya.
    • Mengetahui aktivitas orang-orang yang bertempat tinggal di lingkungannya.
    • Menyarankan kepada warga lingkungan setempat yang lalai menutup jendela atau pintu rumah di luar jam malam.
        4) Untuk Golongan Pandega: (21-25 Tahun)
    • Mempunyai inisiatif untuk bertindak bila terjadi pelanggaran hukum.
    • Mengetahui cara melaporkan terjadinya perkara secara benar kepada Pos/Kantor keamanan/Polri terdekat.
    • Pernah membantu sedikitnya tiga kali dalam perondaan/jaga malam di pemukimannya.
    • Pernah membantu petugas keamanan dalam mengatur keramaian, pesta dan acara keagamaan.
    • Dapat mengamankan/melindungi lokasi barang bukti apabila terjadi bencana.
    • Dapat membantu/menolong menyelamatkan jiwa/korban bila terjadi kecalakaan.
    • Mampu bersikap waspada terhadap gerak gerik orang yang mencurigakan, barang-barang yang dicurigai.
    • Mampu mengambil tindakan pertama bila terjadi peristiwa tertangkap tangan.
    • Penanaman rasa bermasyarakat kepada lingkungan dan mempunyai jiwa toleransi kepada lingkungan.
    2) SKK Pengamanan lingkungan kerja.



    Apakah syarat untuk memperoleh tanda tersebut di atas????
    silahkan simak baik2 penjelasan dibawah ini berdasarkan golongan adik-adik sekarang ini.

        1) Untuk Golongan Siaga: ditiadakan
        2) Untuk Golongan Penggalang:

    • Dapat mengerti dan menggunakan tanda bahaya/alarm system.
    • Dapat meminta bantuan Polisi secara baik.
    • Dapat melaporkan kejadian secara baik.
    • Dapat menggunakan sambungan darurat via telepon (Rumah Sakit, Polisi, Dinas Pemadam, dll)
        3) Untuk Golongan Penegak:
    • Mampu mengamati terus menerus terhadap lingkungannya.
    • Dapat mengenali lingkungan.
    • Loyal terhadap rekan/teman, anggota dan pimpinan maupun terhadap tugas.
    • Kreatif menciptakan sumber perekonomian di luar aktivitas pendidikan atau membantu orang tua dalam melakukan aktivitas kerja dan melakukan kegiatan positif di luar jam belajar.
        4) Untuk Golongan Pandega:
    • Mampu menjaga situasi untuk terlaksananya keselamatan kerja.
    • Mampu menjaga untuk mencegah hilangnya barang/surat/uang yang ada.
    • Mampu menjaga dengan peka dan siaga sehingga dapat menangkal terjadinya gangguan kejahatan dan pelanggaran.
    • Mampu mengatur tertib lingkungan kerja.
    • Mampu membedakan identitas, tanda pengenal yang asli dan yang palsu.
    • Mengetahui prosedur penerimaan tamu sesuai aturan yang berlaku dan dapat melaksanakannya.
    • Mampu mengatur dan parkir kendaraan di lingkungan kerjanya.
    • Dapat mengadakan pengawasan arus lalu lintas orang/barang dengan cermat, terutama terhadap yang dicurigai.
    • Dapat melaksanakan perondaan, patroli di daerah kerjanya secara baik.
    • Mampu memberikan pengawalan pada saat diperlukan.
    • Dapat bertindak cepat dalam mengamankan TKP bila terjadi pelanggaran/kejahatan.
    • Mampu mengambil keputusan bila terjadi tertangkap tangan.
    • Dapat menolong dan menyelamatkan jiwa/korban dan barang.
    • Mampu menentramkan lingkungan bila terjadi permasalahan.
    • Mampu mengendalikan diri dan dapat bela diri.
    • Mampu menciptakan lapangan kerja bagi diri sendiri dan orang lain atau menjadi pelopor dalam suatu aktivitas kerja.
    3) SKK Pengamanan lingkungan sekolah.

     

    Apakah syarat untuk memperoleh tanda tersebut di atas????
    silahkan simak baik2 penjelasan dibawah ini berdasarkan golongan adik-adik sekarang ini.

        1) Untuk Golongan Siaga:
    • Melaporkan kepada pendidik apabila menemui teman atau orang lain membawa barang yang membahayakan, seperti senjata tajam.
    • Dilarang membawa barang yang tidak berhubungan dengan pelajaran sekolah.
    • Melaporkan kepada pendidik apabila melihat orang yang mencurigakan di lingkungan sekolah.
        2) Untuk Golongan Penggalang:
    • Mengetahui Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.
    • Mengetahui makna kesaktian Pancasila.
    • Mengenal tokoh-tokoh nasional (10 orang) dan tokoh-tokoh dunia (5 orang).
    • Mengetahui dan taat peraturan yang berlaku di lingkungan sekolah.
    • Mengetahui kerawanan lingkungan sekolah.
    • Mengetahui jenis-jenis kenakalan remaja.
        3) Untuk Golongan Penegak:
    • Menyarankan kepada teman supaya tidak terjadi konflik sesama siswa dan pendidik.
    • Tidak diperbolehkan membawa narkoba di lingkungan sekolah.
    • Mengetahui penyebab timbulnya kenakalan remaja.
    • Mengetahui dan dapat menyeberangkan teman-teman yang keluar masuk sekolah.
    • Mengetahui rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan dan dapat mempergunakan di lingkungan sekolah.
    • Mengetahui ciri-ciri watak dan kesukaan teman-temannya.
    • Tidak terlibat dalam perkelahian pelajar.
    • Dilarang memakai perhiasan yang berlebihan yang akan menimbulkan kejahatan di lingkungan sekolah.
        4) Untuk Golongan Pandega:
    • Mengetahui Wawasan Nusantara.
    • Mengetahui arti SARA.
    • Mampu bertindak sebagai pelopor, penengah bila terjadi permasalahan di sekolah.
    • Mampu melaporkan kepada Guru/Kepala Sekolah bila terjadi permasalahan di sekolahnya.
    • Tidak dibenarkan mengikuti kegiatan yang bersifat anarkis atau demonstrasi di luar sekolah pada saat jam pelajaran.

    4) SKK Pengetahuan Hukum.


    Apakah syarat untuk memperoleh tanda tersebut di atas????
    silahkan simak baik2 penjelasan dibawah ini berdasarkan golongan adik-adik sekarang ini.

        1) Untuk Golongan Siaga:
    • Mengetahui bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
        2) Untuk Golongan Penggalang:
    • dapat membuat tata-tertib khusus untuk barung (regu) nya.
    • Mengerti arti hukum dan peraturan perundang-undangan.
    • Adanya sanksi bagi setiap pelanggar hukum.
        3) Untuk Golongan Penegak:
    • Mengetahui faktor timbulnya kejahatan pelanggaran.
    • Mengetahui urut-urutan tingkatan kekuatan hukum.
    • Kwartir Nasional Gerakan Pramuka23
    • Mengetahui aparat yang menegakkan hukum.
    • Mengetahui pasal-pasal hukum tertentu yang biasa terjadi di daerahnya.
    • Mengetahui sanksi-sanksi bagi individu yang melanggar hukum.
        4) Untuk Golongan Pandega:
    • Memberi saran kepada masyarakat agar taat hukum, baik hukum agama, hukum nasional dan hukum internasional.
    • Memberi pengertian kepada masyarakat tentang sanksi-sanksi hukum agar tidak melanggar hukum.
    • Mempunyai prinsip hukum yang berlaku di dalam setiap aktivitasnya sehari-hari.
    Penulis Brigpol Eman
    Sumber : Kep Kwarnas No. 146.A Tahun 2006

    Jenis-jenis Marka

    Beberapa hari yang lalu ada yang bertanya kepada saya, "Pak.. Apa bedanya garis putus-putus dengan yang tidak terputus?"

    Naaaah...

    Dalam kesempatan ini saya coba melengkapi blog saya dengan "Jenis-jenis Marka". Saya sudah pernah membahas masalah Rambu, sekarang saatnya Marka.

    Apakah itu Marka?

    Sarana yang dibuat oleh Dinas Perhubungan untuk kepentingan pengguna jalan, yang berada di permukaan jalan (biasa dilindes ban kendaraan tapi gak pernah protes)

    Marka dibagi menjadi 4 jenis, yaitu:
    1. Marka Garis Membujur
    2. Marka Garis Melintang
    3. Marka Serong
    4. Marka Lambang
    5. Marka Lainnya

    MARKA GARIS MEMBUJUR

    Marka ini tugasnya memisahkan jalur dan lajur (baca topik "Beda Jalur dengan Lajur"), dan menjelaskan kepada pengendara dimana wilayah kekuasaannya... :-) (Maap pakai bahasa alay :-D )
    Maksud wilayah kekuasaan disini adalah, wilayah yang memang hak nya. Apabila terjadi laka lantas, dan polantas berhasil menentukan titik tabrak di wilayah kekuasaan rekan-rekan, berarti rekan-rekan dalam posisi yang kuat di mata hukum.

    Mari kita lihat jenis-jenisnya...

    MARKA GARIS MEMBUJUR TIDAK TERPUTUS

    Apabila rekan-rekan melihat marka ini, artinya rekan-rekan TIDAK BOLEH MELINTASI-nya!

    Marka ini dibuat di lokasi yang berbahaya, yang tidak memungkinkan pengendara untuk mendahului.. Gak percaya?! Coba inget-inget.. Marka ini biasa ditemukan dimana? Tikungan! Tanjakan! Turunan! Jalan sempit! Dsb.. Jadi... Jangan menginjak marka ini yah rekan-rekan... demi keselamatan rekan-rekan sendiri.








     MARKA GARIS MEMBUJUR TERPUTUS

    Marka ini mengijinkan rekan-rekan untuk melintasinya.. Mau mendahului.. Mau pindah lajur... Silahkaaaaaan... :-)













     
    MARKA GARIS MEMBUJUR KOMBINASI 
    Jangan bingung kalau ketemu dua garis marka membujur beda jenis tampil berdampingan. Lihatlah ilustrasi di samping.. Kendaraan yang berada di lajur kiri bisa masuk ke lajur sebelah kanannya. Namun kendaraan di lajur kanan, tidak bisa pindak ke lajur sebelah kiri nya.











    Pahami benar marka ini... Suatu saat apabila rekan-rekan terlibat laka lantas beda lajur/jalur (mudah2an jangan sampai), bisa mengerti kendaraan yang lemah di mata hukum yang mana. (Saya menggunakan kata "lemah di mata hukum", karena polisi 'gak boleh bilang benar-salah, yang berhak menentukan benar-salah adalah Hakim). Coba lihat ilustrasi di bawah ini,


    Bayangkan rekan-rekan berkendara ke arah Utara dengan kendaraan berwarna BIRU dengan santai... Lalu mendadak dari arah berlawanan si pembalap edan dari arah berlawanan, berwarna MERAH, hendak mendahului kendaraan di depannya, memasuki jalur rekan-rekan, daaaaaaan.... DHUARRR! Keduanya masuk RS!

    Dilihat dari titik tabraknya, yang lemah adalah kendaraan MERAH.

    Understand? Good.... Jadi hati-hatilah apabila memasuki lajur/jalur orang lain.. Selalu (dan selalu) nyalakan lampu sein/penunjuk arah sebelum berpindah lajur/jalur demi keselamatan kita bersama.









    MARKA MELINTANG
    Marka ini tugasnya mengingatkan pengendara untuk berhenti atau mengurangi kecepatan... Juga berfungsi menguatkan rambu dan traffic light.

    MARKA GARIS MELINTANG UTUH

    Marka ini menguatkan rambu STOP dan traffic light.

    Apa yang harus rekan-rekan lakukan apabila melihat marka/rambu di samping?

    HENTIKAN KENDARAAN, lihat kanan, lihat kiri, aman? Baru jalan...

    Rambu ini sering dipasang di lintasan Kereta Api.


    MARKA GARIS MELINTANG TERPUTUS-PUTUS


    Marka ini menguatkan rambu HATI-HATI.

    Apabila rekan-rekan menemukan marka atau rambu seperti ini, yang harus rekan-rekan lakukan adalah......

    KURANGI KECEPATAN! Lihat kanan - lihat kiri... Aman? Lanjuuuut...

    Jadi marka ini lebih ringan dibanding marka di atasnya. Akan sering rekan-rekan lihat di persimpangan yang tidak ada traffic light yang cukup padat.

    MARKA SERONG

    Marka ini sejujurnya tidak pernah berselingkuh dengan rambu ataupun perangkat jalan lainnya.. Hanya kebetulan saja bentuknya "serong" alias miring... :-D



    Ada 3 jenis marka serong. Yang paling kiri, artinya "JANGAN INJAK SAYA, SEBENTAR LAGI AKAN ADA PEMISAHAN ARUS!", yang  tengah "AWAS KALAU BERANI INJAK SAYA!!! SEBENTAR LAGI AKAN ADA PENYATUAN ARUS." Kalau yang paling kanan, "BERLINDUNGLAH DI DALAM SAYA, APABILA ANDA BERADA DALAM SITUASI DARURAT." Untuk marka serong yang paling kanan sering dipasang di jalan Tol, digunakan untuk kendaraan yang sedang mengalami gangguan, bahkan di luar negeri disiapkan gentong berisi air yang disiapkan bagi kendaraan yang kehabisan air radiator.

    MARKA LAMBANG

    Marka ini bentuknya lambang, ada yang berbentuk panah (menunjukkan lajur ini ditujukan untuk arus ke arah ...), ada yang berbentuk segi tiga (sama maknanya dengan rambu hati-hati), dsb.



    MARKA LAINNYA

    Terkadang marka ini sedikit unik bentuknya sehingga dimasukkan ke dalam kategori Marka Lainnya.


    Zebra cross termasuk dalam kategori Marka Lainnya... Sedangkan untuk marka zig-zag yang rekan-rekan lihat di atas adalah marka yang menguatkan rambu DILARANG PARKIR, jadi jangan sekali-sakali memarkir kendaraan di atas marka tersebut, kalau tidak mau ditilang oleh pak Pulisi Lalu lintas.

    Oke! Saya sudah keluarkan semua jenis marka...

    Setelah ini saya harapkan rekan-rekan lebih memahami bahwa marka yang dibuat oleh Dinas Perhubungan bukanlah hiasan badan jalan supaya lebih keren atau lebih gaul, melainkan berguna untuk mengarahkan dan menjaga rekan-rekan dalam berkendara.

    :-)

    Semoga bermanfaat...

    Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda